Resuman Pancasila



Nama                           : Rashtria azizah utami
Nim                             : 1701130365
Mata kuliah/tugas        : Pancasila /Resume Pancasila
1)      Arti kata historis,kebudayaan dan konstitusi
§  Historis adalah peristiwa yang benar-benar terjadi dimasa lalu yang memiliki dampak positif terhadap kehidupan seseorang. Waktu dibedakan menjadi dua yaitu siklisspiral (waktu yang selalu sama), dan linier (waktu yang tegak lurus, artinya waktunya sama tetapi peristiwanya berbeda).
§  Kebudayaan adalah hasil cipta karya buah pikiran manusia yang berupa rasa, sapta dan karya yang meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia.
§  Konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
2)      Landasan historis, kultural dan konstitusional
§  Landasan Historis adalah landasan yang berdasarkan pada peristiwa yang benar-benar terjadi untuk menemukan jati diri suatu bangsa sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup, di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa kita (the founding father) dirumuskan secara sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip (sila) dan diberi nama Pancasila.
§  Landasan Kultural adalah landasan terbentuknya nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila, yang merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara.
§  Landasan konstitusional adalah landasan hukum tertinggi dalam suatu negara atas suatu tindakan yang sesuai hukum.
3)      Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
            Pancasila sebagai sistem filsafat adalah konsep tentang dasar negara yang mencakup filsafat hidup dan cita-cita luhur bangsa Indonesia tentang hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan sesama manusia, hubungan manusia dengan lingkungannya sebagai unsur yang mempunyai fungsi masing-masing dan suatu tujuan yang sama untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bernegara di indonesia yang terdiri dari 5 sila.
4)      Pancasila Sebagai Etika Berbangs
            Sebagai mana dipahami bahwa sila-sila Pancasila adalah merupakan suatu sistem nilai, artinya setiap sila memang mempunyai  nilai akan tetapi sila saling berhubungan, saling ketergantungan secara sistematik dan diantara nilai satu sila dengan sila lainnya memiliki tingkatan.  Oleh karena itu dalam kaitannya dengan nilai-nilai etika yang terkandung dalam pancasila merupakan sekumpulan nilai yang diangkat dari prinsip nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Nilai-nilai tersebut berupa nilai religious, nilai adat istiadat, kebudayaan dan setelah disahkan menjadi dasar Negara terkandung di dalamnya nilai kenegaraan.
5)      Pancasila Sebagai Nilai
            Pancasila sebagai sumber nilai yaitu nilai-nilai Pancasila dijadikan sumber atau acuan dalam bersikap dan berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Orang Indonesia sudah sewajarnya menjadikan Pancasila sebagai acuan. Mengapa, karena nilai-nilai Pancasila digali atau dieksplorasi dari nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat Indonesia sejak dulu seperti agama, adat atau budaya. Oleh karena itu Pemimpin atau rakyat yang Pancasilais adalah pemimpin atau rakyat yang mengamalkan nilai Pancasila sehingga diharapkan dapat menjadi teladan bagi rakyat atau orang yang dipimpinnya.
6)      Nilai-nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan adalah nilai mengenai harkat dan martabat manusia. Manusia merupakan makhluk yang tertinggi di antara makhluk ciptaan Tuhan sehingga nilai-nilai kemanusiaan tersebut mencerminkan kedudukan manusia sebagai makhluk tertinggi di antara makluk-makhluk lainnya.
7)      Nilai Demokrasi dan Keadilan Sosial
Demokrasi (demos-cratein atau demos cratos) adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusasaan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintah rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Sedangkan Keadilan Sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat disegala bidang kehidupan baik materil maupun spiritual, hal ini berarti keadilan itu tidak hanya berlaku bagi orang kaya saja, tetapi berlaku pula bagi orang miskin, dan juga berlaku bagi seluruh Rakyat Indonesia.
8)      Toleransi Hidup Berbangsa
Adanya perbedaan-perbedaan kehidupan menyebabkan munculnya toleransi, perbedaan tersebut tidak menjadikan bangsa ini tercerai-berai, akan tetapi justru menjadi kemajemukan kehidupan sebagai suatu bangsa dan Negara Indonesia, adapun toleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara antara lain:
                                           a.            Merasa senasib sepenanggungan.
                                          b.            Menciptakan persatuan dan kesatuan, rasa kebangsaan atau nasionalisme.
                                           c.            Mengakui dan menghargai hak asasi manusia.

9)     Prinsip-Prinsip Undang-Undang Dasar 1945
Adapun prinsip-prinsip UUD 1945  adalah sebagai berikut:
§  Negara kesatuan republik Indonesia
          Sesuai dengan pasal 1 UUD 1945, negara kita ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik . Bagi negara kita tiada lain bentuk negara yang paling tepat adalah negara Kesatuan yang bernafaskan Demokrasi, yaitu Demokrasi Pancasila.
§  Pengakuan hak asasi manusia negara pancasila
          Negara Pancasila menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah hak - hak dasar yang dimiliki oleh manusia. Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik, dan lain-lain. Hak-hak dasar melekat pada diri pribadi manusia dan tidak boleh diganggu gugat oleh orang lain. Barangsiapa merampas hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, dan hak milik seseorang berarti melanggar hak kemanusiaan.
§  Sistem kebudayaan nasional
          Unsur – unsur kebudayaan asing dapat diterima ke dalam kebudayaan nasional dengan syarat lebih mengembangkan kebudayaan nasional dan tidak bertentangan dengan Pancasila.
§  Pembelaan negara
          Seperti yang telah disinggung dalam uraian terdahulu pasal 30 Undang – Undang 1945  menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta didalam pembelaan negara.
10)  Prinsip-prinsip kewarganegaraan
       Berdasarkan prinsip ‘ius soli’, seseorang yang dilahirkan di dalam wilayah hukum suatu negara, secara hukum dianggap memilki status kewarganegaraan dari negara tempat kelahirannya itu. Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropa termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, dianut prinsip ‘ius sanguinis’ yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah dengannya. Apabila orangtunya berkewarganegaraan suatu negara,maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orang tuanya itu.
11)  Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia
§  Prinsip persamaan
Prinsip persamaan merupakan bentuk pengakuan yang bersifat kolektif yang tumbuh dari kesadaran insan dalam melihat dan memposisikan orang lain sederajat secara kemanusiaan.
§  Prinsip kebebasan
Prinsip kebebasan yang di muat dalam HAM merupakan klaim bahwa seseorang dapat berbuat dan bertindak sesuai dengan hak hak yang di milikinya akan tetapi, perbuatan dan tindakan tersebut di batasi dengan hak hak orang lain.
§  Prinsip keadilan
Prinsip keadilan menurut HAM adalah terjaminnya keseimbangan antara hak dan kewajiban antar setiap individu.
12)   Prinsip-Prinsip Demokrasi
Demokrasi pancasila merupakan suatu paham demokrasi yang bersumber pada pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Prinsip-prinsip demokrasi pancasila diantaranya:
                                                        a.            pemerintahan berdasarkan hukum.
                                                        b.            perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
                                                        c.            pengambilan keputusan atas dasar musyawarah.
                                                       d.            peradilan yang merdeka.
                                                        e.            adanya partai politik dan organisasi sosial politik
13)  Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Dengan memperhatikan faktor-faktor yang menjadi penyebab korupsi dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pemberantasannya, dapatlah dikemukakan beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menangkalnya, yakni upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa, dan upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mencari nilai rata-rata dan predikat

Mencari nilai jam masuk dan jam pulang menggunakan rumus IF

surat jalan