Resuman Pancasila
Nama :
Rashtria azizah utami
Nim : 1701130365
Mata kuliah/tugas : Pancasila /Resume Pancasila
1)
Arti kata historis,kebudayaan dan konstitusi
§ Historis adalah
peristiwa yang benar-benar terjadi dimasa lalu yang memiliki dampak positif
terhadap kehidupan seseorang. Waktu dibedakan menjadi dua yaitu siklisspiral
(waktu yang selalu sama), dan linier (waktu yang tegak lurus, artinya waktunya
sama tetapi peristiwanya berbeda).
§ Kebudayaan
adalah hasil cipta karya buah pikiran manusia yang berupa rasa, sapta dan karya
yang meliputi sistem ide atau gagasan
yang terdapat dalam pikiran manusia.
§ Konstitusi adalah
sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur
fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antara
negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
2)
Landasan historis, kultural dan konstitusional
§
Landasan Historis adalah landasan yang berdasarkan pada peristiwa yang benar-benar terjadi
untuk menemukan jati diri suatu bangsa sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki
suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup, di
dalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa
lain. Oleh para pendiri bangsa kita (the founding father) dirumuskan
secara sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip (sila) dan diberi
nama Pancasila.
§
Landasan Kultural adalah landasan terbentuknya nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila
Pancasila, yang merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang
diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi
filosofis para pendiri negara.
§
Landasan konstitusional adalah landasan hukum tertinggi
dalam suatu negara atas suatu tindakan yang sesuai hukum.
3) Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Pancasila sebagai sistem filsafat
adalah konsep tentang dasar negara yang mencakup filsafat hidup dan cita-cita luhur bangsa Indonesia tentang
hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan sesama manusia, hubungan
manusia dengan lingkungannya sebagai unsur yang mempunyai fungsi masing-masing
dan suatu tujuan yang sama untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan
bernegara di indonesia yang terdiri dari 5 sila.
4) Pancasila
Sebagai Etika Berbangs
Sebagai mana
dipahami bahwa sila-sila Pancasila adalah merupakan suatu sistem nilai, artinya
setiap sila memang mempunyai nilai akan tetapi sila saling
berhubungan, saling ketergantungan secara sistematik dan diantara nilai satu
sila dengan sila lainnya memiliki tingkatan. Oleh karena itu dalam
kaitannya dengan nilai-nilai etika yang terkandung dalam pancasila merupakan
sekumpulan nilai yang diangkat dari prinsip nilai yang hidup dan berkembang
dalam masyarakat. Nilai-nilai tersebut berupa nilai religious, nilai adat
istiadat, kebudayaan dan setelah disahkan menjadi dasar Negara terkandung di
dalamnya nilai kenegaraan.
5) Pancasila
Sebagai Nilai
Pancasila sebagai
sumber nilai yaitu nilai-nilai Pancasila dijadikan sumber atau acuan dalam
bersikap dan berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Orang Indonesia sudah sewajarnya menjadikan Pancasila sebagai acuan.
Mengapa, karena nilai-nilai Pancasila digali atau dieksplorasi dari nilai-nilai
yang ada dan hidup dalam masyarakat Indonesia sejak dulu seperti agama, adat
atau budaya. Oleh karena itu Pemimpin atau rakyat yang Pancasilais adalah
pemimpin atau rakyat yang mengamalkan nilai Pancasila sehingga diharapkan dapat
menjadi teladan bagi rakyat atau orang yang dipimpinnya.
6) Nilai-nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan adalah nilai mengenai harkat dan martabat
manusia. Manusia merupakan makhluk yang tertinggi di antara makhluk ciptaan
Tuhan sehingga nilai-nilai kemanusiaan tersebut mencerminkan kedudukan manusia
sebagai makhluk tertinggi di antara makluk-makhluk lainnya.
7) Nilai Demokrasi dan Keadilan Sosial
Demokrasi (demos-cratein atau demos cratos)
adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada
ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusasaan bersama rakyat,
rakyat berkuasa, pemerintah rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Sedangkan Keadilan Sosial berarti keadilan yang
berlaku dalam masyarakat disegala bidang kehidupan baik materil maupun
spiritual, hal ini berarti keadilan itu tidak hanya berlaku bagi orang kaya
saja, tetapi berlaku pula bagi orang miskin, dan juga berlaku bagi seluruh
Rakyat Indonesia.
8) Toleransi Hidup Berbangsa
Adanya perbedaan-perbedaan kehidupan menyebabkan munculnya toleransi, perbedaan
tersebut tidak menjadikan bangsa ini tercerai-berai, akan tetapi justru menjadi
kemajemukan kehidupan sebagai suatu bangsa dan Negara Indonesia, adapun toleransi
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara antara lain:
a.
Merasa senasib sepenanggungan.
b.
Menciptakan persatuan dan kesatuan, rasa kebangsaan atau nasionalisme.
c.
Mengakui dan menghargai hak asasi manusia.
9) Prinsip-Prinsip
Undang-Undang Dasar 1945
Adapun prinsip-prinsip UUD 1945
adalah sebagai berikut:
§
Negara kesatuan republik Indonesia
Sesuai dengan pasal 1 UUD 1945, negara kita ialah negara kesatuan yang
berbentuk Republik . Bagi negara kita tiada lain bentuk negara yang paling
tepat adalah negara Kesatuan yang bernafaskan Demokrasi, yaitu Demokrasi
Pancasila.
§
Pengakuan hak asasi manusia negara pancasila
Negara Pancasila menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hak asasi manusia
adalah hak - hak dasar yang dimiliki oleh manusia. Hak asasi manusia meliputi hak
hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik, dan lain-lain. Hak-hak dasar
melekat pada diri pribadi manusia dan tidak boleh diganggu gugat oleh orang
lain. Barangsiapa merampas hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, dan hak
milik seseorang berarti melanggar hak kemanusiaan.
§
Sistem kebudayaan nasional
Unsur – unsur kebudayaan asing dapat diterima ke dalam kebudayaan nasional
dengan syarat lebih mengembangkan kebudayaan nasional dan tidak bertentangan
dengan Pancasila.
§
Pembelaan negara
Seperti
yang telah disinggung dalam uraian terdahulu pasal 30 Undang – Undang 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta didalam pembelaan negara.
10) Prinsip-prinsip kewarganegaraan
Berdasarkan prinsip ‘ius soli’,
seseorang yang dilahirkan di dalam wilayah hukum suatu negara, secara hukum
dianggap memilki status kewarganegaraan dari negara tempat kelahirannya itu.
Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropa termasuk menganut prinsip
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan
di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Berbeda
dengan prinsip kelahiran itu, dianut prinsip ‘ius sanguinis’ yang
mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan
darah dengannya. Apabila orangtunya berkewarganegaraan suatu negara,maka
otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan
orang tuanya itu.
11) Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia
§
Prinsip
persamaan
Prinsip persamaan merupakan bentuk pengakuan yang bersifat kolektif
yang tumbuh dari kesadaran insan dalam melihat dan memposisikan orang lain
sederajat secara kemanusiaan.
§
Prinsip
kebebasan
Prinsip kebebasan yang di muat dalam HAM merupakan klaim bahwa
seseorang dapat berbuat dan bertindak sesuai dengan hak hak yang di milikinya akan
tetapi, perbuatan dan tindakan tersebut di batasi dengan hak hak orang lain.
§ Prinsip keadilan
Prinsip keadilan menurut HAM adalah terjaminnya keseimbangan antara
hak dan kewajiban antar setiap individu.
12) Prinsip-Prinsip Demokrasi
Demokrasi pancasila merupakan suatu paham demokrasi yang bersumber pada
pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dari
kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Prinsip-prinsip demokrasi pancasila
diantaranya:
a.
pemerintahan berdasarkan hukum.
b.
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
c.
pengambilan keputusan atas dasar musyawarah.
d.
peradilan yang merdeka.
e.
adanya partai politik dan organisasi sosial politik
13) Pemberantasan Korupsi
di Indonesia
Dengan
memperhatikan faktor-faktor yang menjadi penyebab korupsi dan hambatan-hambatan
yang dihadapi dalam pemberantasannya, dapatlah dikemukakan beberapa upaya yang
dapat dilakukan untuk menangkalnya, yakni upaya pencegahan (preventif), upaya
penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa, dan upaya edukasi LSM
(Lembaga Swadaya Masyarakat).
Komentar
Posting Komentar